Mutasi Jaksa: Harli Siregar Kajati Sumut, Sukarman Kajati Sulbar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 04 Juli 2025, 16:11 WIB
Mutasi Jaksa: Harli Siregar Kajati Sumut, Sukarman Kajati Sulbar
Foto ilustrasi: Jaksa Agung ST Burhanuddin memasang pin dalam penutupan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023, Kamis 14 Desember 2023.
rmol news logo Jaksa Agung ST Burhanuddin melakukan rotasi dan mutasi. Di antaranya menunjuk Harli Siregar sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara, dan Sukarman Sumarinton sebagai Kajati Sulawesi Barat.

Kebijakan mutasi tertuang dalam surat keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 352 Tahun 2025.

Berdasarkan surat tertanggal 4 Juli 2025 itu posisi Kajati Sumut yang sebelumnya dijabat Idianto kini dipercayakan kepada Harli Siregar yang bergeser posisi dari Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung. Adapun Idianto dipindahkan ke posisi baru sebagai Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung di Jakarta.

Mutasi juga dilakukan Jaksa Agung terkait jabatan Kajati Sulbar. Andi Darmawangsa resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Kajati dan dipromosikan menjadi Direktur Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung di Jakarta.

Posisi Andi digantikan Sukarman Sumarinton yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Dengan keputusan terbaru Jaksa Agung maka Sukarman berkantor di Mamuju.
 
Ditegaskan bahwa mutasi dan rotasi dilakukan Jaksa Agung sebagai bagian promosi jabatan struktural di tubuh Korps Adhyaksa. Selain di Sumut dan Sulbar, Jaksa Agung juga merombak sejumlah posisi strategis lain di berbagai wilayah termasuk Kalimantan Timur, Papua Barat, dan Kepulauan Riau.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA