“Proses hukum harus terus berjalan, harus dicari sejauh mana bank-bank pemerintah ini terlibat dalam kongkalikong pemberian fasilitas kredit,” kata Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti kepada wartawan, Selasa 3 Juni 2025.
Ray Rangkuti mengatakan, ranah pengusutan korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung dalam kasus Sritex dilakukan karena di dalamnya ada fasilitas kredit yang diberikan sejumlah bank.
“Jadi karena di situ ada bank pemerintah maka bisa dilakukan penyidikan dan penyelidikan perkara korupsinya,” katanya.
Kata Ray lagi, Kejagung menyelidiki apakah dalam pemberian fasilitas kredit Sritex ada kongkalikong yang melanggar ketentuan pemberian fasilitas kredit.
“Apakah ada pihak-pihak yang mengambil keuntungan pribadi dalam prosesnya. Selama ada penyalahgunaan keuangan dan menimbulkan kerugian negara maka bisa diproses korupsi,” jelasnya.
Adapun Kejagung telah menetapkan Direktur Utama PT Sritex 2005-2022 Irwan Setiawan Lukminto (ISL) sebagai tersangka utama dalam kasus ini.
Dalam pengusutan korupsi terkait PT Sritex ini, penyidik total sudah memeriksa 55 orang sebagai tersangka, dan satu ahli.
Korupsi yang menyeret PT Sritex sebagai objek penyidikan, terkait dengan penyimpangan dan pemberian serta penggunaan fasilitas kredit total Rp3,6 triliun oleh bank-bank pemerintah nasional dan daerah.
BERITA TERKAIT: