Anggota Komisi XIII DPR, Mafirion memandang tindakan Paulus bukan sekadar menghindari proses hukum melainkan sudah melecehkan kedaulatan hukum Indonesia.
“Kami mengecam upaya penghindaran hukum tersangka kasus e-KTP. Ini bukan hanya soal korupsi, tapi sudah menyentuh kedaulatan hukum negara. Negara tidak boleh kalah oleh buronan yang telah merugikan negara," tegas Mafirion, Senin, 2 Juni 2025.
Penegakan hukum harus ditegakkan secara tegas dan adil,” ujar Mafirion kepada wartawan, Senin,2 Juni 2025.
Legislator dari Fraksi PKB ini mengatakan, penyelesaian kasus Paulus Tannos menyangkut wibawa dan kehormatan bangsa. Menurutnya, kedaulatan hukum sama saja dilecehkan jika buronan korupsi bebas bermanuver di negara lain.
“Jika buronan korupsi dibiarkan bebas bermanuver di luar negeri, maka yang dipertaruhkan adalah kehormatan kita sebagai bangsa berdaulat,” tegasnya.
Paulus Tannos telah berstatus buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2021. Ia ditangkap di Singapura pada Januari 2025 atas permintaan pemerintah Indonesia.
Namun kini, Paulus menolak diekstradisi dan melawan dengan mengajukan penangguhan penahanan setelah ditahan oleh pemerintah Singapura.
BERITA TERKAIT: