Pengajuan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi Paulus Tannos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Selasa, 03 Februari 2026, 12:28 WIB
Pengajuan Praperadilan Tak Hambat Ekstradisi Paulus Tannos
Tersangka KPK, Paulus Tannos. (Foto: Repro)
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan permohonan praperadilan yang kembali diajukan buron kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, tidak menghambat proses ekstradisi yang tengah berjalan.

“Praperadilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO (Daftar Pencarian Orang) Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan,” kata Jurubicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa 3 Februari 2026.

Budi menjelaskan, sidang lanjutan proses ekstradisi akan digelar di Singapura pada 4-5 Februari 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dari KPK. 

Dalam persidangan tersebut, KPK akan menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung RI, yakni Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Prof. Narendra Jatna.

Sidang tersebut merupakan kelanjutan dari proses ekstradisi yang secara resmi diajukan Pemerintah Indonesia pada 20 Februari 2025.

Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan tersebut diajukan pada Rabu, 28 Januari 2026, dan terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Senin 9 Februari 2026. Ini merupakan kali kedua Paulus Tannos menempuh upaya hukum praperadilan untuk lepas dari jerat kasus korupsi e-KTP.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA