Suhartono Kabarnya Termasuk Tersangka Korupsi TKA Kemnaker

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 21 Mei 2025, 08:12 WIB
Suhartono Kabarnya Termasuk Tersangka Korupsi TKA Kemnaker
Suhartono (Foto: Kemnaker)
rmol news logo Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Suhartono termasuk yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Rabu, 21 Mei 2025, Suhartono dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang terbit pada Mei 2025.

Sama seperti Suhartono, tersangka lain kasus ini diketahui juga merupakan pegawai di Kemnaker.

"Di mana oknum Kemnaker pada Dirjen Binapenta memungut atau memaksa seseorang memberikan sesuatu Pasal 12e dan atau menerima gratifikasi Pasal 12 B terhadap para calon tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia," kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Selasa, 20 Mei 2025.

Asep menjelaskan, tempus peristiwa pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan para tersangka terjadi pada rentang 2020-2023.

"Tersangka delapan orang," pungkas Asep.

Identitas para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka belum diumumkan secara resmi oleh KPK. KPK dikabarkan dalam waktu dekat akan segera mengumumkannya termasuk tentang konstruksi perkara.

Terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi tenaga kerja asing, Asep mengatakan kemarin penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Gedung Kemnaker.rmol news logo article
EDITOR: ADE MULYANA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA