Hal itu disampaikan Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Yassierli, dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi IX DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 9 April 2026.
Yassierli menyebut, masukan-masukan tersebut dikumpulkan dari perwakilan serikat buruh yang tersebar di 38 provinsi di seluruh Indonesia.
Ia mengaku banyak menerima keluhan serta masukan kritis dari para buruh mengenai kepastian kerja dan perlindungan hak-hak pekerja, antara lain seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
"Ada hasil serap aspirasi terkait perubahn kebijakan pengupahan, PKWT, alih daya, PHK serta TKA," kata Yassierli.
Selain itu, ia juga mencatat adanya aspirasi mengenai pentingnya penguatan integrasi antara kebijakan ketenagakerjaan dengan sistem jaminan sosial nasional.
Yassierli menegaskan, berbagai masukan dari kalangan buruh ini sangat penting untuk memastikan regulasi yang tengah digodok pemerintah benar-benar menjawab tantangan zaman.
Ia menargetkan RUU Ketenagakerjaan yang baru dapat menciptakan iklim kerja yang lebih sehat bagi pengusaha maupun pekerja.
"Harapannya UU Ketenagakerjaan baru sebagai wujud reformasi ketenagakerjaan yang adil, adaptif dan berkelanjutan," ujarnya.
Yassierli menambahkan, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah terkait masukan dari sejumlah serikat buruh tersebut. Salah satunya yakni berjanji melibatkan mereka dalam pembahasan RUU Ketenagakerjaan di DPR.
"Kami juga menerbitkan kebijakan yang bersifat teknis operasional yang disesuaikan dengan putusan MK 168/2023 sebagai jembatan RUU Ketenagakerjaan yang baru," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: