KPK Ungkap Tiga Perusahaan Setor Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 15 Mei 2026, 09:24 WIB
KPK Ungkap Tiga Perusahaan Setor Miliaran Rupiah ke Pejabat Kemnaker untuk Urus Sertifikat K3
Kementerian Ketenagakerjaan/RMOL
rmol news logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya aliran uang miliaran Rupiah dari tiga perusahaan swasta kepada oknum pegawai dan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sepanjang 2019 hingga 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik telah memeriksa lima dari enam saksi di Polresta Barelang, Batam, pada Rabu, 13 Mei 2026.

Kelima saksi yang diperiksa yakni Nova Yanti selaku Direktur PT Kiat Global Batam Sukses (KGBS), Eko Budianto selaku Direktur Utama PT KGBS, Muh Aliuddin Arief selaku Direktur PT Tachi Trainindo (TT), Hani Fulianda selaku Komisaris PT TT, dan Maria Agnesia Simanjuntak selaku Direktur PT Sarana Inspirasi Maju Bersaudara (SIMB).

Sementara satu saksi lain, Marvel Brain Pasaribu dari PT SIMB, tidak hadir dalam pemeriksaan.

“Penyidik menggali keterangan para saksi terkait permintaan dan pemberian sejumlah uang yang tidak sah oleh oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dalam rangka penerbitan sertifikat K3,” kata Budi kepada wartawan, Jumat, 15 Mei 2026.

Menurut Budi, pemberian uang dilakukan baik secara tunai maupun transfer ke rekening yang telah ditentukan.

“Penyidik berhasil mengungkap tiga perusahaan, yakni PT KGBS, PT TT, dan PT SIMB, telah memberikan uang kepada oknum pegawai atau pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan dengan nilai miliaran rupiah dalam kurun waktu 2019-2025,” ujarnya.

Dalam pengembangan kasus ini, KPK pada Desember 2025 menetapkan tiga tersangka baru, yakni Chairul Fadly Harahap selaku Sekretaris Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang selaku mantan Direktur Jenderal Binwasnaker dan K3 Kemnaker, serta Sunardi Manampiar Sinaga selaku mantan Kepala Biro Humas Kemnaker.

Ketiganya juga telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 5 Desember 2025.

Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu memproses hukum mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 orang lainnya.

Saat ini perkara tersebut sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam dakwaannya, Noel disebut menerima gratifikasi sebesar Rp3,365 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler warna biru dongker.

Uang dan motor tersebut diduga berasal dari ASN Kemnaker dan sejumlah pihak swasta.

Pada Desember 2024, Noel disebut menerima uang Rp2,93 miliar yang diserahkan melalui perantara dan diterima oleh anak kandungnya, Divian Ariq.

Kemudian pada Januari 2025, Noel juga didakwa menerima satu unit motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ.

Selain itu, Noel diduga menerima uang tambahan sebesar Rp435 juta dari sejumlah pihak swasta melalui transfer rekening.

Tak hanya gratifikasi, Noel bersama sejumlah ASN Kemnaker juga didakwa menerima uang Rp6,52 miliar terkait dugaan pemerasan dalam penerbitan dan perpanjangan sertifikasi individu K3.

Dalam dakwaan, Noel bersama sejumlah ASN Kemnaker serta pihak swasta disebut memaksa para pemohon sertifikasi dan lisensi K3 untuk memberikan sejumlah uang.

KPK menyebut praktik tersebut dilakukan secara sistematis dan melibatkan sejumlah pejabat maupun pegawai di lingkungan Ditjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker.

Sejumlah pejabat disebut turut menerima aliran dana dengan nominal bervariasi, termasuk pejabat eselon di Ditjen Binwasnaker dan K3.

Total uang yang diduga dipungut dari para pemohon sertifikasi K3 mencapai Rp6.522.360.000. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA