Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna menerangkan, usai ditetapkan jadi tersangka, Tubagus Apriliandhi langsung ditahan di Rutan Kelas II B Pandeglang.
Penahanan sesuai dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025.
“Terhadap tersangka TAKP dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Kelas II B Pandeglang terhitung mulai Rabu, 16 April 2025,” jelas Rangga dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi pada Kamis, 17 Februari 2025.
Dalam kasus ini, Apriliandhi berperan sebagai Kabid Kebersihan sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pengelolaan sampah dengan nilai kontrak mencapai Rp75,9 miliar.
Adapun, proyek ini dilaksanakan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP), dengan rincian Rp50,7 miliar untuk jasa pengangkutan dan sisanya Rp25,2 miliar untuk pengelolaan sampah.
Namun, PT EPP tidak mengerjakan bagian pengelolaan sampah seperti yang diatur dalam kontrak, dan bahkan tidak memiliki fasilitas dan kompetensi yang sesuai.
“TAKP selaku PPK mengetahui dan membiarkan PT EPP tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah," kata Rangga.
Apriliandhi tetap memproses pembayaran 100 persen walaupun terdapat persyaratan yang tidak dipenuhi oleh PT EPP.
"Kapasitasnya selaku KPA, tersangka tetap menerbitkan SPM dan melakukan pembayaran 100 persen meskipun terdapat kelengkapan persyaratan administrasi pencairan pembayaran yang tidak dipenuhi oleh PT Ella Pratama Perkasa," jelas Rangga.
Terakhir, Apriliandhi diduga menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar keahlian yang dapat dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatannya, Apriliandhi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU 31 / 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 / 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, Kadis Lingkungan Hidup Tangsel, Wahyunoto Lukman (WL), lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini.
BERITA TERKAIT: