Tim JPU KPK telah membacakan surat dakwaan kasus suap dan perintangan penyidikan terhadap terdakwa Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.
Usai mendengarkan pembacaan surat dakwaan, terdakwa Hasto mengaku sudah mengerti apa yang disampaikan JPU KPK.
"Betul Yang Mulia, kami hendak mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan ini. Akan tetapi kami tidak bisa melakukan atau menyusun eksepsi ini seperti yang dilakukan oleh penuntut umum sesudah menerima berkas perkara, karena mereka hanya dalam satu hari Yang Mulia. Jadi, kami meminta waktu," kata kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail.
"Sehingga kami meminta waktu untuk sampai pada 10 hari atau tanggal 24 Maret, supaya ada waktu yang cukup untuk kami juga mempelajari berkas perkara ini," sambung Maqdir.
Namun demikian, Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto mengatakan, pihaknya hanya memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa Hasto maupun tim kuasa hukumnya untuk menyampaikan eksepsi.
"Sehingga tanpa mengurangi hak penasihat hukum, kita beri kesempatan seminggu ya, tanggal 21 (Maret 2025). Kami yakin dengan tim penasihat hukum yang kompeten inilah, menyelesaikan dalam waktu seminggu membuat eksepsi, yakin saya. Ya, sehari cukup malah," tutur Hakim Ketua Rios.
Untuk itu, Majelis Hakim menutup sidang perdana dan akan dilanjutkan dengan pembacaan eksepsi dari terdakwa atas dakwaan JPU KPK pada Jumat pekan depan, 21 Maret 2025.
"Sekarang kita fokus pada eksepsi dulu dari penasihat hukum kita tunda hari Jumat 21 Maret 2025, dengan acara mendengarkan eksepsi penasihat hukum terdakwa," pungkas Hakim Ketua Rios.
Dalam surat dakwaan, Hasto Kristiyanto didakwa sengaja melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor Sprin.Dik/07/DIK.00/01/01/2020 tanggal 9 Januari 2020.
Perintangan penyidikan itu dilakukan Hasto dengan cara memerintahkan Harun Masiku melalui Nurhasan untuk merendam telepon genggam milik Harun Masiku ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan KPK kepada Wahyu Setiawan selaku anggota KPU periode 2017-2022.
Selain itu, terdakwa Hasto juga memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK pada saat pemeriksaan sebagai saksi pada 10 Juni 2024. Perbuatan terdakwa Hasto itu mengakibatkan penyidikan atas nama tersangka Harun Masiku terhambat.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa dengan dakwaan Kesatu Pasal 21 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP.
Selanjutnya, Hasto juga didakwa bersama-sama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku telah memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan.
Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Atas perkara suap itu, Hasto didakwa dengan dakwaan Kedua Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP atau dakwaan Kedua-Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
BERITA TERKAIT: