Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Revisi KUHAP Diperlukan untuk Hilangkan Nuansa Kolonial

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Sabtu, 15 Februari 2025, 12:10 WIB
Revisi KUHAP Diperlukan untuk Hilangkan Nuansa Kolonial
Diskusi bertajuk Dinamika Penerapan Asas Dominus Litis dan Reformasi KUHAP : Tinjauan Hukum dan Politik Indonesia di UIN Surakarta/Ist
rmol news logo Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus direvisi untuk memperbaiki penyimpangan-penyimpangan aparat penegak hukum.

Hal ini dikatakan Inisiator Lingkar Studi Justicia, Moh. Yufidz Anwar Ibrohim dalam diskusi bertajuk Dinamika Penerapan Asas Dominus Litis dan Reformasi KUHAP: Tinjauan Hukum dan Politik Indonesia di UIN Surakarta.

"Revisi ini juga upaya untuk menghilangkan hukum nuansa kolonial, demokratisasi dengan batasan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), dan konsolidasi," kata Yufidz dikutip Sabtu 15 Februari 2025.

Yufidz menjelaskan, modernisasi hukum pidana modern mengedepankan keadilan korektif yang bertujuan untuk memperbaiki kesalahan, memberikan kompensasi kepada pihak yang dirugikan, atau memberikan hukuman kepada pelaku kejahatan.

"Keadilan restorative yang mana penanganan tindak pidana yang melibatkan semua pihak yang berkepentingan dan keadilan rehabilitatif yakni pemulihan dan resosialisasi bagi pelaku tindak pidana," kata Yufidz.

Menurutnya, peradilan memiliki sistem birokrasi yang mana penyidik pada beberapa dalam hal asas dominus litis, sah-sah saja melalui sudut pandang birokrasi dan KUHP.

"Namun, dominus litis pada kewenangan pidana khusus (contohnya tipikor) agar tidak adanya tumpang tindih kewenangan yang terjadi akibat penerapan asas dominus litis," kata Yufidz.

Kata Yufidz, kewenangan penyidikan pada hakekatnya dapat melanggar hak asasi secara sah seperti melakukan upaya paksa yaitu penangkapan, penahanan, penyidikan dan penyitaan, bahkan bisa mengintervensi penyidikan dan penyelidikan yang seharusnya menjadi tugas dan fungsi Kepolisian. 

"Sebab, proses penyelidikan sangat penting dalam memastikan apakah suatu perkara layak naik ke tahap penyidikan atau tidak. Asas ini berakibat pada kewenangan absolut atau sentralistik, mengancam prinsip perlindungan hak asasi manusia dan berdampak buruk pada sistim peradilan pidana Indonesia," kata Yufidz.

Sementara, Sekretaris Pusat Studi Konstitusi dan Hukum Islam Dosen Fakultas Syariah UIN Surakarta, Suciyani menjelaskan, prinsip dominus litis terfungsionalisasi dalam pengaturan kewenangan untuk menghentikan penuntutan yang dimiliki oleh kejaksaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 140 ayat (2) KUHAP.

Selain itu, menurutnya, keadilan restoratif merupakan salah satu upaya yang dapat dilakukan Kejaksaan dalam memfungsionalisasikan prinsip dominus litis.

Dia mencontohkan  proses mediasi yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Namun, ada teori batasan kewenangan hukum yang mengatur batasan-batasan kewenangan yang dimiliki oleh subjek hukum. Disebutkan bahwa kewenangan dapat ditarik kembali jika menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan dan kewenangan dibatasi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Suciyani. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA