Di Momen HUT ke-81 RI

Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Selasa, 18 Agustus 2026, 00:05 WIB
Polda Malut Terima 16 Senjata Api Ilegal dari Warga
Penyerahan senjata api ilegal, 4 buah magasin, serta 138 butir amunisi berbagai kaliber kepada Polda Malut. (Foto: Humas Polda Malut)
Kecil Besar
rmol news logo Polda Maluku Utara menerima 16 pucuk senjata api ilegal, 4 buah magasin, serta 138 butir amunisi berbagai kaliber yang diserahkan masyarakat di wilayah Kabupaten Halmahera Utara secara sukarela.
HUT RMOL news

Penyerahan ini bersamaan dengan momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kapolda Maluku Utara Irjen Arif Budiman menjelaskan, penyerahan senjata tersebut telah dilakukan sebelumnya pada Rabu, 12 Agustus 2026 oleh lima orang masyarakat dari sejumlah desa di Kabupaten Halmahera Utara. 

Mereka berasal dari Desa Igobula dan Desa Seki, Kecamatan Galela Selatan; Desa Gorua dan Desa Gorua Pesisir Pantai, Kecamatan Tobelo Utara; serta Desa Gura, Kecamatan Tobelo.

Dari 16 pucuk senjata api yang diserahkan, terdapat 11 pucuk senjata api laras panjang dan 5 pucuk senjata api laras pendek. Selain itu, masyarakat turut menyerahkan empat buah magasin dan 138 butir amunisi berbagai kaliber.

Rupanya, senjata-senjata tersebut memiliki latar belakang yang berbeda, dimana didominasi senjata api rakitan dan amunisi yang disimpan masyarakat sebagai peninggalan konflik sosial yang terjadi pada 1999-2000. Sebagian lainnya disebut sebagai peninggalan keluarga dari masa konflik tersebut.

Namun, Kapolda mengungkapkan bahwa dalam penyerahan tersebut juga terdapat empat pucuk senjata api organik yang berasal dari Filipina. 

Berdasarkan keterangan yang diperoleh, senjata tersebut sebelumnya disimpan juga untuk dijual kepada kelompok kriminal bersenjata di Papua pada tahun 2024.

"Senjata yang diserahkan bukan sekadar benda. Ia adalah simbol potensi konflik yang dapat mengancam keselamatan masyarakat dan stabilitas daerah,” tegas Arif di Kantor Gubernur Maluku Utara, Senin, 17 Agustus 2026.

Lanjut dia, keputusan masyarakat untuk menyerahkan senjata kepada Kepolisian merupakan bentuk keberanian sekaligus kesadaran hukum.

“Menyerahkan senjata kepada negara adalah wujud keberanian, kesadaran hukum, dan cinta kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia. Keamanan sejati dibangun melalui kepercayaan, komunikasi, persatuan, dan kepatuhan terhadap hukum, bukan melalui kepemilikan senjata,” pungkasnya.

Sementara itu, Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang sadar dan sukarela menyerahkan senjata api ilegal kepada Polda Maluku Utara.rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA