"Perwakilan atase kepolisian kita di sana, dari Kemenlu yang bisa juga mengecek langsung ke sana. Tapi kalau untuk penyidik KPK belum ada yang ke sana," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.
Saat ini, KPK bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Divisi Hubinter Polri untuk melengkapi persyaratan administrasi demi kepentingan ekstradisi Paulus Tannos.
Tannos merupakan Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra yang sudah buron sejak 2021 sejak ditetapkan tersangka kasus pengadaan e-KTP pada 2019 lalu.
Tannos ditangkap oleh lembaga antikorupsi Singapura. Sebelum penangkapan, Divisi Hubungan Internasional Polri mengirimkan surat penangkapan sementara (
provisional arrest request) kepada otoritas Singapura untuk membantu penangkapan buronan tersebut.
Lalu, pada 17 Januari 2025, Jaksa Agung Singapura mengabarkan bahwa Tannos sudah ditangkap. Hingga saat ini, pemerintah Indonesia sedang melakukan proses ekstradisi Paulus Tannos.
BERITA TERKAIT: