Artinya, kedua tersangka kasus suap putusan bebas Gregorius Ronald Tannur itu bakal jalani persidangan.
Direktur Penuntutan Pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Sutikno pun menjelaskan bila dalam pelimpahan berkas ini kedua tersangka menjalani penahanan di dua lokasi berbeda.
”Tersangka Meirizka Widjaja dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sedangkan tersangka Lisa Rachmat dilaksanakan penahanan di Rutan Pondok Bambu Jakarta Timur,” kata Sutikno kepada wartawan pada Kamis, 9 Januari 2025
Nantinya, kedua tersangka bakal menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan sidang perdana dilakukan dalam waktu dekat.
”Setelah dilakukan tahap II, Tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan Surat Dakwaan untuk pelimpahan berkas perkara a quo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ucap Harli.
BERITA TERKAIT: