Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Politisi Golkar Lapor Polisi Buntut Hoax Kepengurusan Bahlil Dibatalkan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Jumat, 15 November 2024, 22:16 WIB
Politisi Golkar Lapor Polisi Buntut <i>Hoax</i> Kepengurusan Bahlil Dibatalkan
Politisi Golkar, Adrianus Agal membuat laporan ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 15 November 2024./RMOL
rmol news logo Jalur hukum ditempuh politisi Golkar, Adrianus Agal buntut dugaan hoax pembatalan SK Menkumham soal pengesahan AD/ART Partai kepemimpinan Bahlil Lahadalia.

Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan telah diterima dengan nomor LP/B/6055/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 November 2024 pukul 14.25 WIB.

Sayangnya, dalam laporan tersebut tertera terlapor masih dalam lidik.

“Kalau untuk terlapor ini masih dalam proses lidik. Karena ini masih proses lidik,” kata Adrianus.

Dalam laporan itu, Adrianus menyebut ada dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE terkait pemberitaan hoax pembatalan AD/ART Golkar dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Laporan tersebut turut disertai dengan barang bukti link informasi pemberitaan di media daring.

“Tanggal 12 November kemarin ada salah satu media online memuat berita hoax, dimana di dalam berita itu menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan Munas Partai Golkar,” kata Adrianus.

Menurut Adrianus, itu merupakan berita bohong, karena faktanya sejauh ini pengadilan tidak pernah memutus perkara sebagaimana yang beredar. 

“Atas dasar itu, saya sebagai kader Golkar merasa dirugikan. Karena itu, saya datang melapor di Polda Metro Jaya. Nanti kita bisa lihat dalam proses penyelidikan," tutup Adrianus. rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA