Laporan tersebut dilayangkan ke Polda Metro Jaya dan telah diterima dengan nomor LP/B/6055/X1/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 15 November 2024 pukul 14.25 WIB.
Sayangnya, dalam laporan tersebut tertera terlapor masih dalam lidik.
“Kalau untuk terlapor ini masih dalam proses lidik. Karena ini masih proses lidik,” kata Adrianus.
Dalam laporan itu, Adrianus menyebut ada dugaan tindak pidana pelanggaran UU ITE terkait pemberitaan hoax pembatalan AD/ART Golkar dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Laporan tersebut turut disertai dengan barang bukti link informasi pemberitaan di media daring.
“Tanggal 12 November kemarin ada salah satu media
online memuat berita
hoax, dimana di dalam berita itu menyatakan Pengadilan Tata Usaha Negara membatalkan Munas Partai Golkar,” kata Adrianus.
Menurut Adrianus, itu merupakan berita bohong, karena faktanya sejauh ini pengadilan tidak pernah memutus perkara sebagaimana yang beredar.
“Atas dasar itu, saya sebagai kader Golkar merasa dirugikan. Karena itu, saya datang melapor di Polda Metro Jaya. Nanti kita bisa lihat dalam proses penyelidikan," tutup Adrianus.
BERITA TERKAIT: