"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Senin siang, 14 Oktober 2024.
Keempat saksi yang dipanggil, yakni Agustinus Tri Setiawan selaku staf operator pada Bagian Keuangan Basarnas tahun 2014, Bambang Wigati selaku Direktur PT Galang Artha Mandiri.
Anang Hendri Prayogo selaku Kasi PHP Kantor Pertanahan Kota Bogor, dan Seri Maharani BR selaku Karo Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Kabupaten Bogor 1.
Pada Selasa, 25 Juni 2024, KPK resmi mengumumkan dan menahan 3 tersangka dalam perkara ini, yakni Max Ruland Boseke (MRB) selaku Sestama Basarnas periode 2009-2015 yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Selanjutnya, Anjar Sulistiyono (AJS) selaku Kasubdit Pengawakan dan Perbekalan Direktorat Sarana dan Prasarana Basarnas periode 2013-2014 yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan William Widarta (WLW) selaku Direktur CV Delima Mandiri (DLM).
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), ditemukan kerugian keuangan negara sebesar Rp20.444.580.000 (Rp20,4 miliar).
Tersangka Max pun menerima uang dari William sebesar Rp2,5 miliar pada Juni 2014. Uang itu digunakan Max untuk membeli ikan hias dan belanja kebutuhan pribadi lainnya.
BERITA TERKAIT: