Surat bernomor 090/FNASDEM/A-429/X/2026 dengan lampiran satu berkas dokumen pendukung dan perihal “Usul Pemberhentian (Impeachment) Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka” itu ditujukan kepada Pimpinan DPR RI di Jakarta.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Fraksi Partai Nasdem DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan surat tersebut tidak benar alias hoaks.
“Enggak benar, itu hoaks,” tegas Sahroni saat dikonfirmasi
RMOL sesaat lalu, Rabu malam, 7 Oktober 2026.
Dalam dokumen yang beredar, Tonny Tesar disebut mengajukan permohonan kepada Pimpinan DPR RI agar menggunakan kewenangannya untuk menindaklanjuti usul pemberhentian Gibran.
Surat itu juga memuat tabel nama anggota DPR beserta kolom tanda tangan. Namun, hanya nama Tonny Tesar yang tercantum mengisi kolom kesediaan dalam dokumen tersebut.
Surat tersebut beredar di tengah polemik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Meski gugatannya tidak diterima, putusan MK menyatakan Gibran tak punya ijazah setingkat SMA tapi tak bisa mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Sidang putusan PHPU terkait Gibran itu digelar di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa malam, 6 Oktober 2026. Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo.
Adapun gugatan 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh sedikitnya 12 orang, yang terdiri dari beberapa individu termasuk Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana, hingga sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta perwakilan KIPP dan Partai Ummat.
BERITA TERKAIT: