RI Serukan Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara Lebih Transparan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Rabu, 07 Oktober 2026, 23:01 WIB
RI Serukan Tata Kelola Royalti Hak Cipta Lintas Negara Lebih Transparan
Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era pada 7-9 Oktober 2026 di Bali. (Foto: Istimewa)
Kecil Besar
rmol news logo Pemerintah Indonesia mempertemukan delegasi dari 35 negara, organisasi internasional, lembaga manajemen kolektif, pencipta, pelaku industri, dan pakar untuk membahas tata kelola royalti hak cipta lintas negara di era digital. 

Forum Global Dialogue on Cross-Border Copyright Royalty Governance in the Digital Era berlangsung pada 7-9 Oktober 2026 di Bali dengan membahas tiga persoalan utama, yakni transparansi, akuntabilitas, dan interoperabilitas sistem.

"Kami berupaya mendorong adanya aturan main dan sistem bersama, agar royalti hak cipta yang semakin cepat mengalir melintasi batas negara ini dapat dicatat, dihitung, dan dibagikan dengan lebih transparan, akuntabel, dan adil," kata Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas, dikutip Kamis 7 Oktober 2026.

Sebanyak 35 negara terlibat aktif baik secara daring maupun luring dalam forum yang mempertemukan negara anggota Organisasi Kekayaan Intelektual Dunia (WIPO), 2 organisasi antarpemerintah, 6 organisasi manajemen kolektif dan industri, para pakar, pencipta, dan pemangku kepentingan lainnya.

"Ketika karya dapat dinikmati di berbagai negara melalui platform digital, tata kelola royalti juga harus mampu mengikuti perkembangan tersebut. Tentunya diperlukan transparansi, akuntabilitas, dan sistem yang saling terhubung, agar hak ekonomi pencipta terlindungi," kata Supratman. 

Menurut Supratman, persoalan royalti lintas negara tidak semata-mata berkaitan dengan aturan hak cipta, tetapi juga koordinasi antarlembaga dan keterhubungan sistem informasi. 

Karena itu, Indonesia mendorong dialog internasional untuk mempertemukan pengalaman dan praktik berbagai negara tanpa mengabaikan kerangka hukum nasional masing-masing.

"Forum ini menjadi ruang untuk membangun pemahaman bersama dan menjajaki kerja sama praktis. Tujuannya memastikan pencipta dan pemegang hak memperoleh manfaat ekonomi secara lebih adil dari pemanfaatan karya di lingkungan digital,"  kata Supratman.

Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Hermansyah Siregar mengatakan, persoalan royalti lintas negara lebih banyak berkaitan dengan pertukaran informasi dibandingkan dengan persoalan hukum hak cipta. Ketidaklengkapan data kepemilikan, metadata, serta perbedaan sistem dapat menyulitkan proses pencocokan penggunaan karya dengan pemegang haknya.

"Friksi dalam royalti lintas batas jarang sekali merupakan sengketa mengenai hukum hak cipta. Tantangan utamanya adalah pertukaran informasi," kata Hermansyah.

Data Konfederasi Internasional Perhimpunan Pencipta dan Komposer (CISAC) menunjukkan, penerimaan royalti organisasi pengelola hak pencipta di dunia mencapai 13,97 miliar euro (sekitar Rp278 triliun) pada 2024. Sebanyak 5,14 miliar euro (sekitar Rp103,16 triliun) atau sekitar 37 persen, berasal dari pemanfaatan digital. Namun, penerimaan tersebut masih terkonsentrasi di Eropa dan Amerika Utara.rmol news logo article
Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA