Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

60 Pegawai KPK Dikabarkan Kembali Terlibat Judi Online

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Jumat, 02 Agustus 2024, 07:13 WIB
60 Pegawai KPK Dikabarkan Kembali Terlibat Judi Online
Logo KPK/RMOL
rmol news logo Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan judi online (judol) dikabarkan telah memberikan data 60 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terlibat judol. Bahkan, saat ini tengah diproses Inspektorat KPK.

Hal itu dibenarkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana. 

"Pak Menkopolhukam selaku Ketua Satgas ya, yang menyerahkan selama ini," kata Ivan kepada RMOL, Jumat (2/8), saat ditanya soal kabar bahwa PPATK sudah menyerahkan data 60 pegawai KPK diduga terlibat judol kepada KPK.

Namun demikian, ia enggan mengungkapkan nominal transaksi dari 60 pegawai KPK yang terlibat Judol. 

"Tanya Jubir KPK," pungkas Ivan.

Jurubicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku bahwa dirinya belum mendapatkan informasi jika KPK sudah menerima data dari Satgas Judol terkait adanya 60 pegawai KPK yang kembali terlibat judol.

"Saya belum terima info dimaksud," singkat Tessa.

Pimpinan KPK Alexander Marwata dan Nurul Ghufron belum menjawab terkait hal tersebut.

Dari informasi yang diterima, 60 pegawai KPK yang diduga terlibat judol itu tersebar di berbagai Direktorat, salah satunya ada di Biro Umum KPK.

Data 60 pegawai KPK yang diduga terlibat judol itu berbeda dari data awal yang sudah diserahkan Satgas Judol ke KPK, di mana awalnya ada 17 pegawai KPK yang terlibat. 

Dari 17 nama itu, 8 orang di antaranya masih berstatus pegawai KPK, sedangkan 9 orang lainnya sudah tidak berstatus sebagai pegawai KPK.

Dari 8 orang itu, nilai rill uang yang digunakan untuk bermain judol selama 2023 sebesar Rp16,8 juta dengan jumlah frekuensi deposit sebanyak 151 kali. rmol news logo article
EDITOR: RENI ERINA

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA