Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Diancam Dijemput Paksa, Haji Romo Akhirnya Datangi KPK

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 01 Agustus 2024, 10:11 WIB
Diancam Dijemput Paksa, Haji Romo Akhirnya Datangi KPK
CEO PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo alias Haji Robert/RMOL
rmol news logo Usai diancam jemput paksa, CEO PT Nusa Halmahera Mineral, Romo Nitiyudo Wachjo alias Haji Romo alias Haji Robert akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pantauan RMOL, Haji Romo tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada pukul 09.56 WIB, Kamis (1/8).

Namun demikian, Haji Romo tidak memberikan pernyataan apapun saat ditanya berbagai pertanyaan oleh wartawan.

Sebelumnya, KPK sempat mengultimatum Haji Romo untuk kooperatif hadiri panggilan tim penyidik. Karena jika tidak, Haji Romo bisa dijemput paksa dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Ghani Kasuba (AGK).

Mengingat, Haji Romo mangkir saat dipanggil tim penyidik pada Rabu (3/7). Haji Romo juga sebelumnya mangkir saat dipanggil pada Kamis (6/6).

Sebelumnya, Haji Romo juga telah diperiksa tim penyidik KPK pada Senin (29/1). Saat itu, Haji Romo didalami soal pengurusan izin pertambangan yang ada di wilayah Malut, dan dugaan adanya aliran uang untuk tersangka AGK dalam pengurusan dimaksud.

AGK saat ini masih menyandang status tersangka di KPK dalam kasus dugaan TPPU sebesar Rp102 miliar. Sementara itu, dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi, perkara AGK masih berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate. 

AGK didakwa menerima suap senilai Rp5 miliar dan 60 ribu dolar AS, disertai penerimaan gratifikasi senilai Rp99,8 miliar dan 30 ribu dolar AS.

Dalam perkembangan perkaranya, KPK telah resmi menahan 1 orang tersangka baru sebagai pihak pemberi suap pada Kamis (4/6), yakni Imran Jakub (IJ) selaku Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Malut. 

Selanjutnya pada Rabu (16/7), KPK juga menahan tersangka Muhaimin Syarif selaku mantan Ketua DPD Partai Gerindra Malut.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA