Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman ini merupakan bagian dari pengembangan perkara dugaan korupsi terkait pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.
Budi menjelaskan, tim penyidik masih menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara maupun ASN di KPP Madya Banjarmasin dalam proses pemeriksaan pajak.
"Jadi memang pemeriksaan yang dilakukan oleh KPP Madya Banjarmasin secara khusus ya oleh orang-orang tersebut, tentu banyak pihak ya, karena memang kalau pemeriksaan pajak itu kan misalnya satu wajib pajak nanti yang periksa misalnya tim pemeriksanya itu ada beberapa orang ya, tim gitu kan," kata Budi kepada wartawan, Senin, 5 Oktober 2026.
Menurut Budi, tim pemeriksa pajak tidak hanya menangani satu wajib pajak. Penyidik kini mendalami pemeriksaan terhadap berbagai wajib pajak, baik perorangan maupun badan usaha.
"Ada wajib pajak-wajib pajak lain ya, ada wajib pajak perorangan, ada wajib pajak badan, beragam," ujar Budi.
Pemeriksaan tersebut juga tidak terbatas pada proses restitusi pajak. KPK mendalami berbagai jenis pemeriksaan yang dilakukan terhadap wajib pajak, termasuk berkaitan dengan kepatuhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh).
"Itu semuanya nanti akan didalami sehingga nanti kita akan bisa masuk ya ke dalam pihak-pihak siapa saja yang kemudian diduga memberikan sesuatu kepada penyelenggara negara ataupun ASN di lingkungan KPP Madya Banjarmasin dalam konteks pemeriksaan pajak tersebut," tegas Budi.
Ketika ditanya apakah wajib pajak yang dimaksud berasal dari sektor pertambangan, Budi membenarkan bahwa sektor tersebut termasuk yang tengah didalami penyidik.
"Di antaranya itu ya, karena memang diduga pihak-pihak wajib pajak yang dilakukan pemeriksaan oleh KPP Madya Banjarmasin dari sektor pertambangan," pungkas Budi.
KPK sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) dalam pengembangan perkara ini. Sprindik pertama berkaitan dengan pihak pemberi, Sprindik kedua mengenai pihak penerima, sedangkan Sprindik ketiga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam pengembangan perkara ini, KPK telah melakukan penyitaan uang Rp1 miliar lebih dan 49 ribu dolar Amerika Serikat (AS) dari dua saksi yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang sebelumnya bertugas di KPP Madya Banjarmasin.
Kedua saksi dimaksud, yakni Juventius Jaka Purwanto selaku PNS Pajak, dan Sumargono selaku PNS Pajak.
Dalam perkara pokok, KPK telah menetapkan Mulyono selaku Kepala KPP Madya Banjarmasin, Dian Jaya Demega selaku fiskus, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo selaku Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti sebagai tersangka dugaan suap pengurusan restitusi pajak.
BERITA TERKAIT: