KPK Panggil 2 Pengusaha dan Pejabat Bea Cukai di Pengembangan Kasus Suap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Senin, 05 Oktober 2026, 12:09 WIB
KPK Panggil 2 Pengusaha dan Pejabat Bea Cukai di Pengembangan Kasus Suap
Gedung Merah Putih KPK (Foto: RMOL)
Kecil Besar
rmol news logo Pengusaha hingga pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam pengembangan penyidikan dugaan suap dan lingkungan DJBC.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Senin, 5 Oktober 2026, tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan, Senin siang, 5 Oktober 2026.

Ketiga saksi yang dipanggil, yakni dua orang pengusaha, yaitu James Mondong, dan Benny Tan. Seorang saksi lainnya, yakni Susila Brata selaku Direktur Fasilitas Kepabeanan di DJBC.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein membenarkan KPK telah menerbitkan dua surat perintah penyidikan (sprindik) baru sebagai pengembangan perkara suap dan gratifikasi di DJBC.

Dari dua sprindik tersebut, satu perkara telah disertai penetapan tersangka, yakni Kepala Bea Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda yang ditahan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Gatot ditahan dalam kapasitasnya sebagai Kasubdit Penindakan Direktorat P2 Ditjen Bea dan Cukai terkait Kepabeanan periode 2025-2026.

Sedangkan Sprindik satunya lagi juga dikabarkan sudah ada tersangkanya, yaitu Ahmad Dedi selaku ASN DJBC. Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan September 2026.

Ahmad Dedi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima aliran uang dari bos Blueray Cargo John Field sebesar Rp30 miliar melalui ajudan Ahmad Dedi bernama Alex. rmol news logo article


Jadikan RMOL.ID sumber pilihan pencarian Google
EDITOR: RENI ERINA

FOLLOW US

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA