Pemeriksaan ini merupakan pengembangan kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan hari ini, Senin (5/10/2026), tim penyidik memanggil 15 orang untuk diperiksa sebagai saksi.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Budi kepada wartawan, Senin siang.
Adapun para saksi yang dipanggil dari pihak PT CMC meliputi; Dominicus Randee Simon (Owner), Eko Yusanto (Direktur Utama), Iwan Pangandjaja (Direktur Pemasaran), Aldio Rizky Mulyawan (Sales Marketing), Anisa Permatasari (Sales Marketing), Aris Rahman (Staf Marketing), Bernardi Surya (Staf Marketing), Charles Nimantara (Staf Admin Kontrak), Dian Anggraeni (Koordinator Staf Admin Umum), Farmawati (Staf Sales Marketing), Febri Joko Prasetyo (Staf Engineering), Gemasih (Staf Sales Marketing), Hera Vantini (Mantan Sales Marketing), Iman Burhan Nurdin (Staf Sales Marketing), dan Lolita Ayu Permata Dewi (Staf Marketing).
Dalam pengembangan perkara ini, KPK turut menyita sejumlah aset milik anggota DPRD Kota Bengkulu, Vinna Ledy Anggraheni (VLA).
Pada Selasa, 29 September 2026, tim penyidik menyita apartemen milik Vinna di Kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Satu unit apartemen tersebut merupakan pemberian dari pengusaha Eno Bowo Susilo (EBS).
Pada Selasa, 22 September 2026, KPK menyita satu unit Toyota Kijang Innova Zenix yang diduga diberikan pengusaha Eno kepada Vinna. Kendaraan tersebut diatasnamakan dan digunakan sehari-hari oleh adik Vinna, Dian Andhini Anggraheni (DAA).
Sehari sebelumnya, Senin, 21 September 2026, KPK menyita satu unit Mercedes-Benz milik Vinna yang juga diduga pemberian pengusaha Eno. Mobil tersebut diatasnamakan Rani Sorayya (RNS), kerabat Vinna.
Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit Daihatsu Pajero Dakar milik Vinna yang diduga merupakan pemberian pihak swasta.
KPK turut menyita satu unit rumah mewah milik Vinna di Jakarta Selatan pada 31 Agustus 2026. Aset tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang tengah dikembangkan.
Rangkaian penyitaan aset tersebut dilakukan dalam pengembangan perkara yang bermula dari OTT KPK di Kabupaten Rejang Lebong pada 9 Maret 2026.
Dalam perkara awal tersebut, KPK menetapkan lima tersangka, yakni Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo, serta tiga pihak swasta (Irsyad Satria Budiman, Edi Manggala, dan Youki Yusdiantoro).
Penyidikan kemudian dikembangkan ke wilayah lain di Provinsi Bengkulu, termasuk Kota Bengkulu, guna menelusuri dugaan praktik suap proyek, aliran uang, serta pemberian aset kepada sejumlah pihak.
KPK juga mendalami proyek Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), proses pengusulan, perencanaan, dan pengesahan proyek di lingkungan Pemkot Bengkulu, serta dugaan keterkaitan pihak legislatif dan swasta dalam perkara tersebut.
BERITA TERKAIT: