“Kesimpulan kami
to the point saja, kami minta tersangkanya Pegi Setiawan digugurkan. Sebab sesuai fakta yang ada, sesuai keterangan ahli, memang harus digugurkan dan dibebaskan,” kata Marwan dikutip dari
Kantor Berita RMOLJabar.Merujuk sidang praperadilan, para pihak termohon juga dianggap tidak bisa membuktikan Pegi Setiawan adalah Pegi Perong, yakni nama yang selama ini dianggap sebagai pembunuh Vina dan Eki.
Terlebih, kata dia, proses penangkapan Pegi Setiawan juga tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
“Intinya Pegi Setiawan harus dibebaskan karena yang ditangkap itu adalah Pegi Setiawan, bukan Pegi Perong. Proses penangkapannya juga tidak sesuai dengan Perkap Kapolri, Peraturan Kabareskrim, dan Putusan Mahkamah Konstitusi,” tambahnya.
Di sisi lain, pihaknya telah menyerahkan berkas-berkas kepada pihak pengadilan, berisi kesimpulan proses sidang hingga pendapat para saksi.
“Lebih kurang, 30-an halaman berkas itu,” tutupnya.
BERITA TERKAIT: