"Pertama, GMN selaku General Manager FA Karya Niaga, kedua SSC selaku Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama KPPBC TMP B Pekanbaru," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya Rabu
Menurut Harli, pemeriksaan yang dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara.
Sebab, Kejagung sejauh ini sudah beberapa kali memanggil sejumlah saksi, baik dari swasta maupun instansi pemerintahan setempat.
Tidak menutup kemungkinan ada pemeriksaan saksi baru, bahkan tambahan tersangka.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) sebagai tersangka, dan RD (Direktur PT SMIP).
BERITA TERKAIT: