Sekretaris Jenderal FSP BUMN Bersatu Gatot Sugihana mengatakan, dugaan upaya pemerasan itu dari informasi yang dia terima muncul dari mantan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Rizky Setiawan.
“Para terdakwa secara terpisah membuka informasi bahwa mantan Kajari diduga telah mencoba lakukan pemerasan agar perkaranya tidak lanjut ke pengadilan untuk memberikan nilai uang sebesar Rp3 miliar," ujar Gatot dalam keterangan tertulis, Kamis 6 Agustus 2026.
Atas pengakuan tersebut, kata Gatot, dia sudah membuat aduan resmi kepada Kejaksaan Agung.
"Atas dasar ini kami telah melaporkan dugaan ini kepada Jamwas dan Jaksa Agung di Kejagung,” tegas Gatot.
Kasus yang ditangani Kejaksaan Negeri Surabaya itu berkaitan dengan proyek pengerukan dan pemeliharaan Kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023-2024.
Dalam perkara tersebut, jaksa menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp83 miliar.
Enam terdakwa yang diseret ke meja hijau tersebut terdiri dari tiga mantan pejabat Pelindo III berinisial AWB, HES, dan EHH, serta tiga pengurus PT APBS berinisial FR, MYC, dan DWS.
BERITA TERKAIT: