Hal itu disampaikan Menkumham, Yasonna H. Laoly saat melantik pengganti antar waktu Majelis Pengawas Pusat Notaris, Pengganti Antar Waktu Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Pusat Periode 2022-2025, dan Sumpah Jabatan Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual 2024-2027.
Apalagi, kata Yaonna, peran notaris merupakan garda terdepan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab profesinya, karena bersentuhan langsung dengan aktivitas masyarakat.
"Sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik, notaris diharapkan memiliki kepekaan dalam melakukan due diligence. Hal ini untuk mewujudkan rasa aman bagi masyarakat pengguna jasa, maupun bagi notaris itu sendiri," kata Yasonna di Kantor Kemenkumham, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/6).
Lanjut Yasonna, sebagai pejabat umum, notaris wajib membantu jalannya administrasi pemerintahan dan menjadi ujung tombak kemajuan perekonomian Indonesia.
"Untuk mewujudkan tujuan tersebut, pemerintah harus beradaptasi dengan perkembangan masyarakat internasional yang terus menyempurnakan ketentuan hukum, demi tercapainya iklim yang kondusif bagi para pelaku usaha serta investor," kata Yasonna.
Apalagi, sejauh ini Yasonna menyoroti oknum notaris yang tidak bekerja secara profesional.
"Beberapa tahun terakhir ini, kita semakin sering menerima pengaduan, baik dari masyarakat maupun Aparat Penegak Hukum (Apgakum), terkait permasalahan yang disebabkan oleh perilaku oknum notaris yang tidak professional," kata Yasonna.
Yasonna menegaskan, dalam hal pengawasan tidak perlu ragu dalam hal memberikan persetujuan kepada aparat penegak hukum terkait penegakkan hukum dan menemukan kebenaran materil serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Saudara-saudara sebagai anggota MKNW harus mendukung upaya tersebut dan membantu masyarakat yang mengalami kerugian dari tindakan notaris yang tidak profesional," kata Yasonna.
BERITA TERKAIT: