Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan tim penyidik memanggil Gito Huang yang berstatus sebagai karyawan swasta untuk diperiksa sebagai saksi.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi kepada wartawan, Kamis siang (12/3/2026).
Selain itu kata Budi, tim penyidik juga memanggil tiga orang saksi lainnya, yakni Antonius Sidauruk selaku karyawan swasta, Gatot selaku staf tim dokumen Blueray Cargo, dan Indra Setiawan Liputra selaku staf finance dan accounting Blueray Cargo.
Dalam perkara ini, pada Kamis, 26 Februari 2026, KPK menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo, sebagai tersangka baru. Pada hari yang sama, Bayu langsung ditangkap di kantor pusat DJBC dan resmi ditahan di Rutan KPK pada Jumat, 27 Februari 2026.
Bayu diduga memerintahkan anak buahnya, Salisa Asmoaji untuk membersihkan safe house di Jakarta Pusat. Namun penyidik menemukan safe house lain di Ciputat, Tangerang Selatan, dan mengamankan uang tunai Rp5,19 miliar dalam berbagai mata uang yang disimpan di lima koper. Uang tersebut diduga berasal dari suap terkait kepabeanan dan cukai.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Dari OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Rizal selaku Direktur P2 DJBC periode 2024–Januari 2026, Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC. Tiga tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni John Field selaku pemilik Blueray, Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional Blueray.
Dalam penyidikan kasus ini, KPK juga menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar. Barang bukti tersebut antara lain berupa uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, logam mulia lebih dari 5 kilogram, serta satu jam tangan mewah.
Dalam konstruksi perkara, pada Oktober 2025 diduga terjadi permufakatan antara oknum DJBC dan pihak Blueray untuk mengatur jalur impor barang. Pengaturan parameter pemeriksaan membuat barang impor milik Blueray diduga lolos tanpa pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, barang KW, hingga barang ilegal dapat masuk ke Indonesia.
Sebagai imbalannya, pihak Blueray diduga secara rutin menyerahkan uang kepada oknum DJBC sejak Desember 2025 hingga Februari 2026 sebagai “jatah” bulanan.
BERITA TERKAIT: