Pantauan RMOL, Yaqut yang didampingi kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini, tiba di Gedung Merah Putih KPK di Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan sekitar pukul 13.01 WIB.
“Nggak ada tuh,” kata Yaqut saat ditanya soal kabar bahwa dirinya sempat meminta penundaan pemeriksaan.
Sebelumnya, juru bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tim penasihat hukum Yaqut telah datang ke Gedung Merah Putih KPK pada Kamis pagi, 12 Maret 2026. Kedatangan Mellisa Anggraini saat itu untuk meminta penjadwalan ulang pemeriksaan kliennya. Namun, permintaan tersebut baru disampaikan kepada bagian resepsionis KPK.
“Kami masih meminta surat resmi jika memang mengajukan penundaan. Tentunya termasuk alasan permintaan penjadwalan ulang tersebut,” kata Budi kepada wartawan, Kamis siang, 12 Maret 2026.
Yaqut sendiri dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024 di Gedung Merah Putih KPK pada hari yang sama.
Sehari sebelumnya, Rabu, 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut.
“Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya,” kata hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Hakim menyatakan bahwa KPK telah mengumpulkan bukti yang cukup dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka tersebut juga dinilai telah memenuhi ketentuan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/2014 serta Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Dalam perkara ini, KPK juga memperpanjang masa pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan mantan staf khusus Yaqut, hingga 12 Agustus 2026. Sementara itu, pencegahan ke luar negeri terhadap pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur, tidak diperpanjang dengan alasan mengikuti ketentuan KUHAP baru yang menyatakan pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan terhadap tersangka atau terdakwa.
Sebelumnya, Yaqut telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat, 30 Januari 2026. Ia juga tercatat telah tiga kali diperiksa sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yakni pada Selasa, 16 Desember 2025, Senin, 1 September 2024, dan Kamis, 7 Agustus 2025.
KPK secara resmi mengumumkan penetapan dua tersangka dalam perkara ini pada Jumat, 9 Januari 2026, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Kamis, 8 Januari 2025.
Dalam kasus ini, Yaqut dan Gus Alex disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian keuangan negara. Kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp622.090.270.166,41 atau sekitar Rp622 miliar.
Penyidikan perkara ini telah dimulai KPK sejak 8 Agustus 2025. Pada tahap awal, KPK menggunakan surat perintah penyidikan umum dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Dalam proses awal penyidikan, perkara ini diduga menimbulkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp1 triliun.
Kasus ini bermula dari pengaturan kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi. Berdasarkan Pasal 64 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian kuota haji seharusnya terdiri dari 92 persen untuk kuota reguler dan 8 persen untuk kuota khusus.
Namun dalam praktiknya, tambahan 20 ribu kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi justru dibagi masing-masing 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus.
Tambahan kuota haji tersebut diperoleh setelah pertemuan bilateral antara Presiden ke-7 RI Joko Widodo dengan Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman Al-Saud pada 19 Oktober 2023.
Pembagian tersebut kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 yang ditandatangani Yaqut pada 15 Januari 2024. Dalam keputusan itu diatur pembagian 10.000 kuota untuk haji reguler dan 10.000 kuota untuk haji khusus.
BERITA TERKAIT: