Pantauan RMOL, sekitar pukul 10.26, sebanyak 40 personel Brimob menggelar apel di depan Gedung Merah Putih KPK. Namun hingga pukul 10.35 WIB, Yaqut belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Sementara itu, Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024.
"Kami meyakini yang bersangkutan kooperatif dan akan memenuhi panggilan ini," kata Budi kepada wartawan, Kamis pagi, 12 Maret 2026.
Sebelumnya pada Rabu, 11 Maret 2026, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro menolak praperadilan Yaqut.
"Mengadili. Dalam eksepsi, menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim Sulistyo saat membacakan amar putusan.
Hakim menyebut bahwa, KPK telah mengumpulkan bukti-bukti dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Penetapan tersangka tersebut juga telah memenuhi ketentuan dalam Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) 21/2014 serta Peraturan Mahkamah Agung (MA) 4/2016.
BERITA TERKAIT: