Dalam kasus ini, Winoto Kartono Then yang telah ditetapkan sebagai terpidana, tidak kooperatif yakni mangkir dari panggilan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Winoto Kartono Then terbukti melakukan pemalsuan surat atas nama PT Global Bara Mandiri.
Kasi Pidum (Kasdum) PN Jakarta Barat Muhammad Adib Adam menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan proses pemanggilan guna melakukan putusan.
“Udah putus di MA, sedang kita proses panggilan untuk pelaksanaan putusan,” kata Muhammad Adib saat dihubungi di Jakarta, Selasa (7/5).
Winoto mangkir meski sudah dua kali pemanggilan. Kata Adib, pihaknya akan terus melakukan proses hukum hingga terpidana bisa dihadirkan ke PN Jakarta Barat.
“Terpidana ini mau kuta eksekusi sedang dalam proses. itu kan surat panggilan untuk eksekusi,” ujarnya.
Adib belum bisa memastikan, kapan dilayangkan panggilan ketiga yang juga sekaligus upaya paksa berupa penangkapan terhadap Winoto sebagai terpidana.
“Nanti saya tanya ya JPU nya,” pungkas Adib.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: