Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris, mengatakan, pihaknya segera menyelesaikan kasus etik yang melibatkan Ghufron, yang telah melewati tahap pemeriksaan pendahuluan.
"Kasus Pak NG secepatnya kami selesaikan," kata Syamsuddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (25/4).
Dia juga membenarkan, pihaknya telah menjadwalkan agenda sidang etik pada awal Mei 2024.
"Rencana sidang tanggal 2 Mei (2024)," pungkas Syamsuddin.
Sebelumnya Ghufron juga telah melaporkan anggota Dewas KPK, Albertina Ho, ke Dewas KPK, atas tuduhan penyalahgunaan wewenang, karena meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK.
Menurut Ghufron, Dewas merupakan lembaga pengawas KPK, bukan penegak hukum.
Albertina Ho sendiri telah diklarifikasi oleh Dewas KPK terkait koordinasi permintaan hasil analisis transaksi keuangan kepada PPATK pada kasus Jaksa TI.
Dewas KPK menyatakan Albertina merupakan person in charge (PIC) masalah etik di Dewas. Sehingga, koordinasi dengan PPATK masih dalam rangka pelaksanaan tugas.
BERITA TERKAIT: