Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Mark Up DPT Pemilu, Tujuh PPLN di Malaysia Segera Disidang

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Kamis, 07 Maret 2024, 09:44 WIB
Mark Up DPT Pemilu, Tujuh PPLN di Malaysia Segera Disidang
Ilustrasi Pemilu 2024/RMOL
rmol news logo Berkas tujuh tersangka Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) terkait dugaan pelanggaran pidana Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia, dinyatakan P-21 alias lengkap.

Artinya, para tersangka segera menjalani persidangan, dalam waktu dekat.

"Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyatakan lengkap secara formil dan materiil (P-21) untuk perkara tersangka 7 anggota PPLN," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, lewat keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (7/3).

Peran ketujuh PPLN diduga menambahkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pelaksanaan Pemilu di Kuala Lumpur, setelah KPU mengeluarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 493.856 suara untuk wilayah Kuala Lumpur.

Sesuai Berita Acara Nomor: 009/PP/05.I-BA/078/2023 Tanggal 21 Juni 2023, total Rekapitulasi DPT yang dilaporkan PPLN Kuala Lumpur sejumlah 447.258 pemilih.

Sedangkan data milik KPU yang telah dicocokkan dan diteliti (Coklit) secara langsung oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebanyak 64.148 pemilih.

Karena berkas dinyatakan lengkap, tim jaksa peneliti meminta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri segera menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti ke penuntut umum atau tahap II.

Seperti diketahui, tujuh orang PPLN di Kuala Lumpur ditangkap, karena dugaan melakukan kecurangan Pemilu dengan modus melakukan mark up daftar pemilih tetap (DPT).rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA