Hal ini juga pernah diterapkan Kejagung saat memeriksa Gubernur Kepulauan Bangka Belitung periode 2017-2022 Erzaldi Rosman Djohan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk pada 2015-2022 pada Senin (27/5).
"Saya enggak bicara bakal, kalau memang sudah ada, saya akan sampaikan. Karena semuanya ada di penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/6).
Ketut mengatakan bahwa pemanggilan para saksi merupakan hal yang biasa. Sehingga, bisa saja pejabat Pemprov Riau bakal diperiksa juga.
"Kepentingan penyidik, kalau penyidik membutuhkan siapa pun bisa dipanggil," kata Ketut.
Terbaru, Kejagung memeriksa tiga orang saksi terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT SMIP pada Kamis (30/5).
Pertama, JIA selaku Direktur Utama PT SMIP, TA selaku pemroses Data Bina Usaha Angkutan Laut dan TKBM KSOP Dumai, dan BH selaku Kepala Seksi P2 KPPBC Dumai.
Dalam kasus ini Kejagung telah menetapkan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) dan tersangka RD selaku Direktur PT SMIP.
BERITA TERKAIT: