"Selain RP, penyidik juga memeriksa tiga orang lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya.
Ketiganya adalah PL selaku Koordinator Lapangan PT Tinindo Inter Nusa, SMD selaku Sekretaris Divisi Pengamanan PT TimahTbk dan HRT selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa.
Menurut Ketut, mereka diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Timah atas nama tersangka TN alias AN dkk.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Ketut.
Dalam kasus tersebut Kejagung sudah menjerat 21 tersangka.
Mereka adalah Harvey Moeis, SG alias AW dan MBG yang merupakan pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung; HT alias ASN sebagai Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
BY mantan Komisaris CV VIP; RI yang merupakan Direktur Utama PT SBS; EE alias EML Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018; TN yang menjabat beneficial ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; LTT seorang tersangka yang melakukan perintangan penyidikan perkara.
RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selalu Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019-2020 PT Timah Tbk, serta Helena Lim alias HLN Manajer PT QSE.
Selanjutnya, HL selaku beneficial owner atau pemilik manfaat PT TIN; FL selaku marketing PT TIN sekaligus adik HL; SW selaku Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung 2015-2019; BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung Maret 2019; dan AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung.
BERITA TERKAIT: