Pantauan
Kantor Berita Politik RMOL, Idrus tiba pukul 12.27 WIB. Dia menjelaskan alasan ketidakhadiran pada dua panggilan terkait dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
"Saya sudah kirim surat penundaan, karena ada acara," katanya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Rabu siang (31/1).
Ditanya persiapan menghadapi pemeriksaan kali ini, Idrus menyatakan tidak membawa data apapun.
"Ya tentu sesuai dengan panggilan aja," katanya.
Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar itu membantah disebut menjabat sebagai Komisaris di PT Citra Lampia Mandiri (CLM).
"Enggak, siapa bilang? Bagus dong, siapa tau ada rezeki halal," tukasnya.
Sebelumnya, Idrus sudah dipanggil KPK dua kali. Pertama pada Kamis (25/1), minta jadwal ulang. Selanjutnya Selasa (30/1) juga tidak hadir.
Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi mengumumkan 4 tersangka dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang diduga penerima suap, yakni mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej (EOSH) alias Eddy Hiariej; Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT CLM.
Namun KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Tiga lainnya belum ditahan.
Semenyara itu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Eddy Hiariej tidak sah, menyusul putusan Hakim Tunggal Estiono, pada sidang praperadilan.
Pada perkara ini, Helmut diduga menyuap Eddy Hiariej hingga Rp8 miliar melalui tersangka Yosi dan Yogi, diawali terjadinya sengketa dan perselisihan internal di PT CLM dari 2019-2022 terkait status kepemilikan. Untuk menyelesaikan sengketa itu, Helmut berinisiatif mencari konsultan hukum, dan sesuai rekomendasi akhirnya dipilihlah Eddy Hiariej.
Bukan hanya itu, Helmut juga memiliki permasalahan hukum lain di Bareskrim Polri. Eddy Hiariej pun bersedia dan menjanjikan proses hukum Helmut dapat dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Kemudian, PT CLM sempat terblokir dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) Kemenkumham karena akibat dari sengketa internal di PT CLM. Sehingga, Helmut kembali meminta bantuan Eddy Hiariej untuk membantu proses buka blokir. Atas kewenangan Eddy Hiariej selaku Wamenkumham, maka proses buka blokir akhirnya terlaksana.
BERITA TERKAIT: