Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kasus Suap Eddy Hiariej, KPK Panggil Idrus Marham

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Kamis, 25 Januari 2024, 11:42 WIB
Kasus Suap Eddy Hiariej, KPK Panggil Idrus Marham
Idrus Marham/Net
rmol news logo Politisi senior Partai Golkar, Idrus Marham dipanggil tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (25/1), pihaknya memanggil Idrus Marham sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai wiraswasta untuk tersangka Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Idrus Marham," kata Ali kepada wartawan, Kamis siang (25/1).

Selain itu kata Ali, tim penyidik juga memanggil dua orang saksi lainnya, yakni Zainal Abidinsyah Siregar selaku wiraswasta, dan Andi Nisa selaku Staf Legal PT CLM.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, Idrus Marham yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Golkar ini dipanggil tim penyidik KPK karena juga menjabat sebagai Komisaris PT CLM.

Hingga pukul 10.57 WIB, mantan Menteri Sosial (Mensos) itu belum terlihat hadir di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Pada Kamis, 7 Desember 2023, KPK resmi umumkan 4 tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi di Kemenkumham. Tiga orang sebagai pihak penerima suap, yakni mantan Wamenkumham, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej; Yogi Arie Rukmana (YAR) selaku asisten pribadi (Aspri) Eddy Hiariej, Yosi Andika Mulyadi (YAM) selaku pengacara. Sedangkan satu orang pemberi suap, yakni Helmut Hermawan (HH) selaku mantan Direktur Utama (Dirut) PT Citra Lampia Mandiri (CLM).

Namun demikian, KPK baru resmi menahan tersangka Helmut. Sedangkan tiga tersangka penerima suap belum dilakukan penahanan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA