Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengatakan, hari ini, Kamis (11/1), pihaknya memfasilitasi pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi pekerjaan pembangunan Jembatan Kali Bumi Bawah ruas Jalan Nabire-Bandara Baru TA 2022 pada Dinas PUPR Perkim Pemprov Papua yang ditangani Kejaksaan Tinggi Papua di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Saksi yang diperiksa yaitu Gerius One Yoman," kata Ali kepada wartawan, Kamis siang (11/1).
Gerius One Yoman, lanjut Ali, saat ini statusnya telah menjadi terdakwa. Gerius masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus dugaan korupsi yang juga melibatkan mantan Gubernur Papua, almarhum Lukas Enembe.
Dalam perkara itu, Gerius One Yoman diduga menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp2.595.507.228 (Rp2,5 miliar). Penerimaan tersebut untuk menggerakkan terdakwa Gerius One Yoman dan Lukas Enembe memberikan proyek atau pekerjaan pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Provinsi Papua pada tahun anggaran 2018-2022 kepada Rijatono Lakka.
BERITA TERKAIT: