Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, gratifikasi, dan suap oleh Ketua nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, belum lengkap. Selanjutnya berkas perkara itu akan dikembalikan ke penyidik Polda Metro Jaya.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan, setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil, berkas perkara dengan tersangka Firli yang dikirim pada 15 Desember 2023 dinyatakan belum lengkap.
"Sehingga penuntut umum akan mengembalikan berkas perkara dimaksud dengan disertai petunjuk untuk dilengkapi," kata Herlangga kepada wartawan, Jumat (22/12).
Herlangga menjelaskan, pihaknya sudah melayangkan surat pemberitahuan hasil penyidikan atas nama tersangka Firli belum lengkap kepada penyidik atau P18.
"Ini baru surat pemberitahuan saja. Selanjutnya penuntut umum selama 7 hari ke depan akan menyusun petunjuk kepada penyidik. Dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," pungkas Herlangga.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: