Rencana pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari kesaksian saksi mahkota yakni Irwan Hermawan dan Windi Purnama yang menyebut ada aliran uang proyek BTS 4G Bakti Kominfo ke sejumlah pihak. Salah satunya ke Nistra Yohan sebesar Rp70 miliar.
Selain itu, rencana pemanggilan juga diperkuat usai Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Achsanul Qosasi, ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi ini.
Terkait dengan rencana pemanggilan, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana mengklaim pernah memanggil sejumlah pihak. Di mana salah satunya adalah Nistra.
Namun, Nistra diakui oleh Ketut termasuk licin. Selalu bisa menghindar dari panggilan penyidik untuk diperiksa.
"Ya kan kami sudah panggil beberapa kali mereka, yang bersangkutan (Nistra Yohan) enggak ada (datang)," kata Ketut kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (9/11).
Bila terus-terusan mangkir saat dipanggil, tidak menutup kemungkinan bila pihak Kejagung dalam hal ini Jampidsus akan mencari lalu menangkap Nistra.
"Kalau sudah tidak ada ya mungkin kita akan cari," kata Ketut.
Namun terkait kapan waktu pasti dan bagaimana proses pencarian, Ketut enggan berkomentar lebih jauh.
Dalam kasus ini, sudah 16 orang ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan 6 orang di antaranya, termasuk bekas Menkominfo Johnny G Plate, telah dijatuhi vonis.
BERITA TERKAIT: