Namun demikian, Kejaksaan Agung (Kejagung) sedikit membocorkan lokasi saudagar minyak itu berada di kawasan ASEAN.
“Informasi dari penyidik sih ada di salah satu negara, ya negara wilayah ASEAN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, Selasa, 3 Februari 2026.
Di sisi lain, Interpol telah menerbitkan
red notice untuk membatasi ruang gerak Riza Chalid.
Red notice ini tidak serta merta membuat penyidik bisa langsung menangkap tersangka. Karena, ada sistem hukum yang berlaku di negara lain.
“Kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda," kata Anang.
Dokumen
red notice Riza Chalid terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 usai National Central Bureau (NCD) Interpol Indonesia berkoordinasi dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis.
Red notice ini juga telah disebarkan ke seluruh 196 negara anggota Interpol sehingga ruang gerak buronan menjadi sangat terbatas.
BERITA TERKAIT: