Didampingi penyidik, Edward keluar dari Gedung Bundar Kejagung pukul 21.14 WIB dengan mengenakan kemeja biru muda berbalut rompi merah muda.
Tak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Edward yang hanya tertunduk lesu saat digiring ke mobil tahanan. Tangan Edward juga sudah terborgol sembari membawa sebuah kertas putih.
Saat duduk di kursi mobil tahanan, Edward tetap menunduk tanpa menghadapkan wajahnya ke kamera awak media.
"Hari ini kami setelah melakukan pemeriksaan saksi, yang bersangkutan kami tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara NPWH alias EH," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat konferensi pers.
Kuntadi mengatakan bila Edward diduga telah menerima uang total Rp15 miliar dari dua terdakwa korupsi BTS, yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak.
"Tersangka NPWH diduga telah menyuap atau gratifikasi atau diduga menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp15 miliar yang patut diduga merupakan uang tindak pidana dari saudara GMS dan IH," kata Kuntadi.
Edward dijerat Pasal 15 Jo Pasal 5 Ayat 1 atau Pasal 12 huruf d UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 Ayat 1 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
BERITA TERKAIT: