Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, lembaga antirasuah telah menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 2/2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya, sebagai penguatan integritas aparatur negara menjelang lebaran.
"Tradisi saling memberi di momentum hari raya tidak boleh dimanfaatkan sebagai gratifikasi. Terlebih bertujuan memengaruhi independensi aparatur negara dalam bertugas dan wewenangnya," kata Budi kepada wartawan, Senin 16 Maret 2026.
KPK mengingatkan, segala bentuk permintaan dana, hadiah, maupun THR yang berkaitan dengan jabatan bukan sekadar pelanggaran etika, melainkan berpotensi menjadi cikal bakal praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
"Permintaan dana atau hadiah, seperti THR atau sebutan lain, baik individu maupun institusi kepada masyarakat, perusahaan, atau sesama PN dapat berimplikasi tindak pidana korupsi," kata Budi.
Budi menuturkan, hingga saat ini KPK telah menerima 32 laporan gratifikasi terkait momentum menjelang Hari Raya dengan nilai mencapai Rp13,6 juta.
"Sedangkan ada 12 laporan lainnya atau sekitar 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial," kata Budi.
Selain itu, ia juga mengungkapkan sebagian laporan lainnya masih dalam tahap verifikasi dan analisis oleh KPK sebelum ditentukan statusnya.
"Sebanyak 14 atau sekitar 43,75 persen laporan masih dalam proses telaah dan validasi KPK,” kata Budi.
KPK menegaskan, upaya pencegahan korupsi tidak akan efektif tanpa dukungan seluruh pihak. Karena itu, aparatur negara diingatkan untuk menjadi teladan dalam menjaga integritas, terutama saat momentum hari besar keagamaan yang kerap dimanfaatkan sebagai celah pemberian gratifikasi.
"Setiap pihak harus mendukung pencegahan korupsi, termasuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan maupun perayaan hari besar lainnya," pungkas Budi.
BERITA TERKAIT: