Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto mengatakan, dua ponsel tersebut disita dari mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungbalai, Yusmada, dalam perkara suap yang menjerat mantan Walikota Tanjungbalai, M Syahrial.
"HP Oppo F9 dan Oppo warna hitam yang kemarin dilelang dan laku di harga Rp59 juta disita dari Sekda Tanjungbalai saudara Yusmada dalam perkara M Syahrial, perkara suap Walikota Tanjungbalai," kata Mungki kepada
RMOL, Senin, 16 Maret 2026.
Meski demikian, KPK belum dapat memastikan apakah kedua ponsel tersebut merupakan milik pribadi Yusmada atau bukan.
Menurut Mungki, data yang tersedia di KPK hanya mencatat bahwa barang tersebut disita dari Yusmada sebagai bagian dari barang bukti perkara suap yang menjerat mantan Walikota Tanjungbalai.
"Saya kurang tau kalau itu (milik pribadi Yusmada), berdasarkan data, HP disita dari Yusmada dalam perkara M Syahrial," kata Mungki.
Ia menambahkan bahwa dalam dokumen penyitaan juga tidak disebutkan secara rinci status kepemilikan ponsel tersebut.
"Tidak disebutkan apakah HP pribadi atau bukan," pungkas Mungki.
BERITA TERKAIT: