Menanggapi sikap Pemprov DKI itu, warga Kebon Torong, Glodok melayangkan gugatan di PTUN Jakarta.
Gugatan yang sudah dilayangkan pada dua pekan lalu, saat ini telah memasuki sidang perdana, Senin (2/10).
Ketua Perkumpulan Lapangan Kebon Torong, Purnadi Hidayat Supandi mengatakan, gugatan tersebut dilayangkan sebab rencana pembongkaran lapangan Kebon Torong berpotensi menghilangkan pemenuhan hak atas kesehatan bagi masyarakat.
"Lapangan Kebon Torong merupakan satu-satunya fasilitas olahraga yang bisa digunakan secara gratis oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Purnadi, Senin (2/10).
Menurutnya, lebih dari 650 warga menolak pembongkaran lapangan. Padahal, seharusnya pemerintah wajib menyediakan fasilitas olahraga seperti diatur pada Pasal 11 UU/2022.
“Pembongkaran lapangan Kebon Torong akan mengakibatkan hilangnya hak masyarakat mendapatkan fasilitas olahraga yang seharusnya menjadi perhatian pemerintah," kata Purnadi.
Untuk diketahui, lapangan Kebon Torong sudah ada dan digunakan masyarakat sejak tahun 1947.
Lapangan tersebut digunakan masyarakat dari berbagai latar belakang untuk berbagai aktivitas olahraga, seni, sosial, dan budaya untuk menunjang kesehatan dan aktivitas sosial masyarakat.
BERITA TERKAIT: