Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

6 Pemberi Suap Proyek di DJKA Segera Diadili

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Rabu, 09 Agustus 2023, 15:03 WIB
6 Pemberi Suap Proyek di DJKA Segera Diadili
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL
rmol news logo Berkas penyidikan perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub sudah lengkap.

Dengan begitu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menyerahkan tersangka penerima suap beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"Dari hasil penelitian tim jaksa, isi berkas perkara memenuhi kelengkapan materil dan formil sehingga dinyatakan lengkap," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu (9/8).

Sehingga, penahanan para tersangka penerima suap masih berlanjut untuk 20 hari ke depan sampai dengan 28 Agustus 2023 di Rutan KPK.

"Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," pungkas Ali.

Para tersangka penerima suap dimaksud, yakni Harno Trimadi (HT), Bernard Hasibuan (BEN), Putu Sumarjaya (PTU), Achmad Affandi (AFF), Fadliansyah (FAD), dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN). rmol news logo article
EDITOR: DIKI TRIANTO

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA