Dengan begitu, tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun telah menyerahkan tersangka penerima suap beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
"Dari hasil penelitian tim jaksa, isi berkas perkara memenuhi kelengkapan materil dan formil sehingga dinyatakan lengkap," ujar Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, Rabu (9/8).
Sehingga, penahanan para tersangka penerima suap masih berlanjut untuk 20 hari ke depan sampai dengan 28 Agustus 2023 di Rutan KPK.
"Dalam waktu 14 hari kerja, berkas perkara dan surat dakwaan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," pungkas Ali.
Para tersangka penerima suap dimaksud, yakni Harno Trimadi (HT), Bernard Hasibuan (BEN), Putu Sumarjaya (PTU), Achmad Affandi (AFF), Fadliansyah (FAD), dan Syntho Pirjani Hutabarat (SYN).
BERITA TERKAIT: