Adi Mulyadi diperiksa tim penyidik sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin, 31 Agustus 2026. Selain Adi, penyidik turut memeriksa tiga saksi lain dalam perkara yang sama.
Tiga saksi tersebut yakni PPPK Bappenda Pemkab Bogor Gandhi Sukmana, Kasubbag Keuangan Bappenda Pemkab Bogor Rizki Setiawan, serta Kepala BKPSDM Pemkab Bogor Yunita Mustika Putri.
"Penyidik mendalami keterangan para saksi berkaitan dengan proses dan mekanisme pemungutan upah pungut di Bappenda Kabupaten Bogor, serta dugaan pemotongan yang dilakukan oknum di lingkungan Pemkab Bogor," kata Juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam, 31 Agustus 2026.
Tak hanya menggali keterangan saksi, penyidik komisi antirasuah juga menyita uang tunai senilai Rp1,5 miliar yang sebelumnya diamankan pada tahap penyelidikan.
"Dilakukan penyitaan secara formil terhadap sejumlah uang Rp1,5 miliar yang telah diamankan saat kegiatan penyelidikan," terang Budi.
Budi menegaskan, pemeriksaan saksi-saksi lain masih terus dilakukan untuk memperkuat bukti-bukti dugaan penyimpangan upah pungut tersebut.
Selain skandal upah pungut, keterangan para saksi nantinya juga dipadukan untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Dinas Pendidikan Pemkab Bogor.
"Tentu nanti akan didalami karena ini masih Sprindik Umum yang berkaitan dengan dua perkara tersebut," pungkas Budi.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Pemkab Bogor. Pada Kamis, 27 Agustus 2026, penyidik menggeledah Kantor Bappenda dan BKPSDM. Sehari berselang, giliran Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang disasar penyidik.
KPK resmi menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan usai gelar perkara pada Kamis malam, 20 Agustus 2026. Kendati demikian, belum ada pihak yang diumumkan secara resmi sebagai tersangka lantaran KPK masih mengacu pada Sprindik Umum.
BERITA TERKAIT: