Hal itu ditegaskan Ketua KPK, Firli Bahuri usai pihaknya menggelar konferensi pers terkait aset-aset yang sudah disita KPK dalam perkara TPPU Lukas.
"Kita ingin memberikan pesan dan peringatan kepada para penyelenggara negara bahwa kita akan miskinkan para pelaku korupsi," ujar Firli kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Senin malam (26/6).
Selain memproses hukum Lukas, KPK juga telah menangkap tiga kepala daerah di Papua yang terlibat kasus dugaan tindak pidana korupsi, yaitu Bupati Mimika Eltinus Omaleng, dan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, pengenaan Pasal TPPU dari
predicate crime tindak pidana korupsi menjadi salah satu upaya KPK dalam mengoptimalkan
asset recovery. Sehingga, penanganan kejahatan korupsi dan TPPU bisa benar-benar memberikan efek jera melalui pemiskinan pelakunya.
Sambungnya,
asset recovery selanjutnya akan menjadi penerimaan negara dan menjadi modal pembiayaan pembangunan nasional maupun daerah.
"Di mana, pembangunan harus terus dilakukan secara berkelanjutan dan berkontribusi nyata bagi peningkatan ekonomi dan sosial masyarakat, termasuk masyarakat Papua," kata Alex.
Dalam kegiatan konferensi pers ini, KPK memperlihatkan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp81,9 miliar, dalam bentuk mata uang rupiah, dolar AS, dan dolar Singapura.
Selain uang senilai Rp81,9 miliar, KPK juga menyita aset dalam perkara TPPU Lukas berupa tanah dan bangunan, emas, dan kendaraan senilai Rp62,7 miliar. Akan tetapi, nilai tersebut masih bertambah karena masih ada aset berupa perhiasan emas yang masih dilakukan penghitungan.
Sehingga, nilai aset sementara yang sudah disita KPK dari perkara TPPU Lukas senilai Rp144,7 miliar.
Lukas sendiri saat ini juga masih menjalani proses persidangan dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Namun demikian, persidangan ditunda karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan permohonan Lukas untuk dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta.
Untuk itu, penahanan Lukas dibantarkan selama dua pekan, sejak hari ini hingga Minggu (9/7). Penetapan pembantaran penahanan itu disampaikan setelah sidang putusan sela. Di mana, Hakim menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi terdakwa Lukas.
BERITA TERKAIT: