Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Usut Pembocoran Dokumen, KPK Diminta Selidiki Pengusaha Bernama Suryo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/jamaludin-akmal-1'>JAMALUDIN AKMAL</a>
LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL
  • Selasa, 20 Juni 2023, 15:14 WIB
Usut Pembocoran Dokumen, KPK Diminta Selidiki Pengusaha Bernama Suryo
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Net
rmol news logo Meskipun hasil pemeriksaan Dewan Pengawas (Dewas) KPK menyatakan Ketua KPK Firli Bahuri tidak terbukti membocorkan dokumen KPK terkait penanganan kasus di Kementerian ESDM, namun lembaga antirasuah ini diminta tetap mengusut orang yang diduga terlibat pembocoran dokumen.

Koordinator Simpul Aktivis 98 (Siaga 98) Hasanuddin menyarankan agar Pimpinan KPK membahas dan menindaklanjuti mengenai kebocoran dokumen ini dengan melakukan penyelidikan tersendiri.

“Siaga 98 melihat ada hal menarik dari fakta yang disampaikan Dewas KPK, yakni munculnya nama spesifik terkait kebocorangan dokumen ini berdasarkan keterangan Idris Sihite, yaitu sosok pengusaha bernama Suryo,” kata Hasanuddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (20/6).

Menurut Hasanuddin, munculnya nama Suryo yang diketahui merupakan seorang pengusaha asal Yogyakarta ini menarik. Pasalnya, Suryo merupakan pihak eksternal yang disebut oleh Kepala Biro Hukum yang juga Plh Dirjen Minerba ESDM Idris Sihite.

“Yang perlu diselidiki adalah keterkaitan pengusaha tersebut dengan KPK,” tegas Hasanuddin.

Hasanuddin mengatakan, sebagaimana kesaksian Idris Sihite, bahwa surat yang disebut-sebut sebagai dokumen itu merupakan lembaran kertas yang berisi sejumlah nama perusahaan tambang. Sebagaimana pengakuan Idris, kertas itu ialah gugatan dari seorang pengusaha tambang berinisial S.

Sebelumnya, Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan mengatakan, dugaan kebocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri tersebut dilaporkan oleh 16 orang.

Terkait hal ini, lanjutnya, Dewas telah memeriksa sebanyak 30 saksi dari internal dan eksternal, termasuk pelapor dan terlapor. Tumpak kemudian menjelaskan kronologis munculnya dugaan kebocoran dokumen penyelidikan KPK tersebut.

Ia mengatakan, pada Senin 27 Maret 2023 Tim KPK melakukan penggeledahan di lingkungan Kementerian ESDM, tepatnya di ruang kerja dan kendaraan roda empat Muhammad Idris P Sihite selaku Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM terkait tipikor tukin 2020-2022.

Pada saat penggeledahan, kata Tumpak, penyidik menemukan tiga lembar kertas tanpa judul yang pada bagian atasnya tertulis “Dugaan TPK Berupa Penerimaan Hadiah atau Janji atas Penyelenggara Negara Terkait Pengurusan Ekspor Produk Pertambangan Hasil Pengolahan Minerba.

“Di dalamnya ada nama-nama pihak di Kementerian ESDM serta nama-nama perusahaan pertambangan,” papar Tumpak.

“Pada saat penyidik menanyakan kepada Muhammad Idris Sihite, diperoleh jawaban dokumen itu berasal dari Karyoto, dari Pak Menteri, Pak Menteri dari Pak Firli,” kata Tumpak lagi.

Namun ketika diperiksa Dewas KPK, Muhammad Idris Sihite meralat pernyataannya. Ia mengatakan, tiga lembar kertas tersebut diterima dari seorang pengusaha bernama Suryo ketika bertemu di sebuah hotel mewah di Jakarta.

Tumpak menjelaskan, alasan Muhammad Idris memberikan jawaban bahwa dokumen itu diperoleh dari Pak Menteri dan Pak Menteri dari Pak Firli, untuk membuat petugas KPK takut sehingga tidak mengakses banyak dokumen yang tidak terkait dengan perkara tunjangan kinerja.

Kesimpulannya, dari hasil penyelidikan Dewas KPK, bukan Ketua KPK Firli Bahuri yang membocorkan dokumen tersebut. Selain itu, tiga lembar kertas tersebut tidak memiliki kemiripan dengan yang dibuat penyidik KPK.

“Bahwa tiga lembar kertas yang ditemukan pada waktu penggeledahan tidak identik dengan hasil telaahan informasi yang dibuat oleh penyidik KPK,” kata Tumpak.

Dengan demikian, lanjutnya, Dewan Pengawas KPK memutuskan bahwa laporan saudara Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara, tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik. rmol news logo article

EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA