Nindy yang menggunakan kemeja berwarna merah muda keluar bersama tim kuasa hukum dari lobi Bareskrim. Tampak senyum merekah dari bibir Nindy saat menghampiri wartawan.
Pemeriksaan sendiri terkait kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal, Dito Mahendra.
Kuasa hukum Nindy Ayunda, Daniel Sony R. Pardede menyebutkan dalam pemeriksaan ini, kliennya dicecar 40 pertanyaan terkait kepemilikan senjata api.
"Jadi panggilan Mbak Nindy hari ini sudah kita laksanakan dengan baik, kita hormati, kita datang untuk hari ini. Tadi juga kita sekitar ada 40 pertanyaan sudah kita jawab," kata Daniel kepada wartawan.
Terkait isi materi pemeriksaan, Daniel tidak bisa membeberkan secara pasti, karena masih dalam tahap penyidikan
"Tapi balik lagi ya, memang sikap kita dari awal untuk terkait materi pemeriksaan kita nggak bisa buka semua. Karena kita menghormati penyidikan yang sedang berlangsung," ucap Daniel.
Kasus ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah pengusaha Mahendra Dito Sampurno atau Dito Mahendra yang berada di Jalan Erlangga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin malam, 13 Maret 2023.
Penggeledahan dilakukan tim penyidik KPK dalam rangka mengusut dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).
Saat melakukan penggeledahan, penyidik justru menemukan 15 pucuk senjata api. Dari jumlah tersebut, 9 senjata api dinyatakan tidak memiliki dokumen, 6 sisanya memiliki dokumen.
Polisi pun menetapkan Dito Mahendra sebagai tersangka terkait kepemilikan senjata api. Dito dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU 12/1951 tentang kepemilikan senjata api.
BERITA TERKAIT: