Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi memaparkan, pihaknya belum menjabarkan secara gamblang penangkapan tersebut, termasuk waktu dan lokasi penangkapan.
"Mohon doanya, saya hari ini kembali Jakarta,” tutur Djuhandani saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (8/9).
Nantinya, buronan kasus senpi ilegal ini akan diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta.
Dito sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak 2 Mei 2023.
Kasus ini bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Dito di Jalan Erlangga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada 13 Maret 2023.
Penggeledahan dilakukan dalam rangka pengusutan dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi (NHD).
Saat melakukan penggeledahan, penyidik justru menemukan 15 pucuk senjata api. Dari jumlah tersebut, 9 senjata api dinyatakan tidak memiliki dokumen.
Polisi pun menetapkan Dito sebagai tersangka kepemilikan senjata api dan dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) UU 12/1951 tentang Kepemilikan Senjata Api.
BERITA TERKAIT: